Pihak Kriss Hatta Masukkan Pasal Tambahan di Laporannya Terhadap Antony Hillenaar
TABLOIDBINTANG.COM - Didampingi kuasa hukumnya, ibunda Kriss Hatta melaporkan Antony Hillenaar, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik. Antony dianggap menyudutkan Kriss lewat postingannya di media sosial.
Nyatatanya tidak sampai di situ. Pihak Kriss Hatta kembali menambahkan pasal yang disangkakan kepada Antony Hillenaar dalam laporannya. Keputusan itu diambil seiring gagalnya upaya mediasi yang dilakukan pihak Kriss dengan Antony.
"Karena dari hasil mediasi itu keluar angka yang membuat mama ini (ibunda Kriss Hatta) secara psikis tidak tenang hati. siapa seorang ibu yang anaknya ditahan mau minta maaf, tetapi keluar angka. Nah inilah yang akan menjadi pertimbangan untuk dikonsultasikan malam ini," kata Denny Lubis, kuasa hukum Kriss Hatta di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (27/7) malam.
"Akhirnya kita sependapat dengan penyidik. Karena udah masuk pasal 27 undang undang ITE maka ini akan ditambahkan pasal 29 undang undang ITE di mana ada suatu upaya baik dengan kekerasan atau dengan menakut nakuti. Sehingga akhirnya kita berkeyakinan ada unsur yang lebih dahsyat dari pada pemukulan ini," sambungnya.
Denny menambahkan, kliennya hingga saat ini masih ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Meski begitu, ia khawatir jika apa yang terjadi tidak disampaikan akan menjadi bias.
"Jadi ada penambahan dari pasal 27 itu untuk ditambahkan pasal 29 UU ITE karena menggunakan WA sebagai sarana komunikasi meminta sejumlah uang itu. Meski tak secara langsung tetapi ada WA. dari situ kita siapkan untuk jadi bukti saat pemeriksaan tadi," ujarnya.
(tov / ray)